Laman

Jumat, 21 Oktober 2011

Lempar Pasir, Vini mengaku bela diri

VINI NOVIANI
GARUT - Sidang terdakwa Vini Noviani (33), guru honorer SDN Regol XIII Kiansantang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis (20/10/2011).

Dalam sidang tersebut, Vini membeberkan kronologis insiden pelemparan pasir kepada pengusaha, Ee Syamsudin, pada 6 Juni 2011 lalu. “Tindakan melempar segenggam pasir itu hanya spontan saya lakukan,” kata guru yang sehari-harinya mengajar Bahasa Inggris ini.

Vini membenarkan bahwa dirinya telah melempar pasir ke wajah Ee, namun dia membantah tuduhan jaksa bahwa dia sengaja melakukan hal itu. “Saya tidak ada niat bahkan berencana melakukan penganiayaan sama sekali. Itu (melempar pasir) saya lakukan untuk membela diri karena sebelumnya saya didorong jatuh oleh H Ee Syamsudin,” ujarnya.

Setelah melempar pasir, lanjut Vini, dia bergegas berdiri. Tak lama kemudian, seorang buruh bangunan yang tengah bekerja di sekitar rumahnya, Perum Balai Kembang Dayeuh Handap, langsung memegangi lengan Vini.

Vini sendiri tidak mengetahui Ee mengalami luka seperti yang tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut Vini, buruh bangunan yang memegangi lengannya itu langsung menjauhkannya dengan Ee.

"Saya tidak tahu dia (Ee) mengalami luka. Sebab saya tidak memerhatikan," katanya.

Selain memeriksa Vini, sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aruminingsih ini juga turut mendengarkan keterangan saksi add charge yang dihadirkan tim penasehat hukum. Dua saksi ini adalah para orangtua siswa les Vini, Ny Iyet Hendrayati dan Ny Aan Riana.

Dalam kesaksiannya, keduanya sependapat insiden pelemparan tersebut dimulai setelah Vini didorong terlebih dahulu oleh Ee. Salah seorang saksi, Iyet, mengaku dirinya tidak mengetahui persis kejadian selanjutnya karena ia bergegas membawa pulang anaknya yang sebelumnya akan mengikuti les Bahasa Inggris di rumah Vini.

“Anak saya menangis ketika peristiwa itu terjadi. Saya langsung membawanya pulang karena khawatir akan mengganggu dampak psikologis,” tuturnya.

Sementara itu pengacara Vini, Rudy Gunawan, mengaku sangat menyesalkan teknik majelis hakim saat menanyai para saksi. Menurut Rudy, sebaiknya majelis hakim mendengarkan terlebih dahulu keterangan saksi secara utuh.

“Mereka (saksi) kan orang awam. Mereka ini adalah saksi yang melihat latar belakang kenapa insiden itu terjadi. Seharusnya majelis hakim membiarkan para saksi bicara dahulu. Jangan dipotong-potong,” katanya.

Vini dihadapkan ke pengadilan setelah dia melemparkan pasir ke wajah seorang penguasaha. Saat itu dia terlibat adu mulut dengan developer tersebut. Vini sempat didorong oleh sang pengusaha hingga jatuh tersungkur. Dia kemudian membalas dorongan itu dengan melempar pasir ke wajah sang developer.

Tidak terima dengan perlakuan itu, sang developer kemudian mempidanakan Vini dengan tuduhan penganiayaan. Percekcokan sendiri dipicu sengketa kredit rumah tinggal antara Vini dengan pihak pengembang perumahan.


Sumber : OKE ZONE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comment Please....