Naas benar nasib, NCR, 17, warga Gang Daido, Kecamatan Bitung, Kabupaten
Tangerang. Ia diperkosa oleh empat laki-laki selah dicekoki miras di
sebuah kontrakan di Jalan Anggrek IX, Taman Cibodas, Kecamatan Cibodas,
Kota Tangerang, pada Kamis (29/10) lalu.
Keempat pelaku yakni AA,
CS, SG dan AF. Mereka ditangkap Petugas polres Metro Kota Tangerang,
(20/10), di rumahnya masih-masing di wilayah Kecamatan Cibodas.
Kapolres
Metro Kota Tangerang Kombes Pol Tavip Yulianto mengatakan, peristiwa
perkosaan tersebut berawal ketika NCR diajak main oleh AA ke kontrakan
milik SG di Jalan Anggrek IX, Taman Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota
Tangerang.
Setelah dijemput AA di Gang Daido, Kecamatan Bitung,
Kabupaten Tangerang, korban dibawa ke kontrakan. “Di kontrakan tersebut
ternyata sudah ada SG, IN dan AF tengah pesta miras. Kemudian korban pun
dicekoki minum,” katanya.
Setelah korban mabuk, tersangka AA, IN
dan AF keluar kontrakan meninggalkan korban bersama SG. Lalu tersangka
SG mengajak korban bersetubuh, namun menolak dan mencoba melawan.
“Akhirnya,
korban yang tidak berdaya karena mabuk disetubuhi SG. Kemudian
bergantian tersangka AA, AF dan terakhir IN,” tambah Kapolres.
Setelah
puas menyetubuhi korban bergantian, tersangka AA mengantar pulang
korban, Kamis (29/10) sekitar pukul 03.00 WIB. Peristiwa itu pun
kemudian dilaporkan korban kepada orang tuanya. Lalu mereka melaporkan
ke Polres Metro Kota Tangerang.
“Setelah laporan, kita langsung
melakukan pencarian terhadap korban dan kita berhasil menciduk ke empat
tersangka di rumahnya masing-masing. Saat ini mereka sudah ditahan di
Mapolres. Tersangka dijerat Pasal 81 UU No 23/2002 tentang Perlindungan
Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun,” ungkap Kapolres.
Sumber : Detik News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Comment Please....